bagaimana berinvestasi di pasar modal
Tuesday, August 6, 2019
Add Comment
Bagaimana ber-investasi di Bursa Efek?
Seperti pasar lainnya, Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukantransaksi jual-beli
surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan diBursa Efek tersebut.
Apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek baratnya seperti PD
Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada
pedagang.
Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara
pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan
PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan
dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun
penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa
disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota
Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut
pialang.
Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat
yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga
memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Dana Minimal untuk Ber-Investasi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk
membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan
dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.
Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000 ) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500 ) sebesar Rp 1.250.000.
Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.
Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000 ) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500 ) sebesar Rp 1.250.000.
Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka
rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau
beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi
Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam
pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan
data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani
perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
NEXT
0 Response to "bagaimana berinvestasi di pasar modal"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan menggunakan Bahasa yang Baik dan Sopan, Sesuai dengan isi Artikel !!